Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Berikan Brosur Ganjil-Genap ke Pengguna Jalan di Senayan.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Ingat, STRP Tetap Diperiksa di 8 Titik Ganjil-Genap

Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:17 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya bakal kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) mulai Kamis (12/8) setelah menghentikan operasi penyekatan di Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi (Jadetabek). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan masyarakat yang akan melintasi 8 titik lokasi gage akan tetap diperiksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)-nya.

"STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," tutur Sambodo di Mapolda Metro Jaya.

Dia juga mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan ganjil-genap.

"Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," tambahnya. 

Untuk mengingatkan masyarakat tentang aturan baru di masa PPKM Level 4 ini, Sambodo melaksanakan sosialisasi gage di kawasan lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan,Rabu (11/8) pagi. Dia membagikan brosus kepada pengguna jalan.

Pemberlakuan kebijakan gage di DKI Jakarta dimulai tanggal 12—16 Agustus 2021. Aturan tersebut sesuai dengan SK Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 yang diteken tanggal 10 Agustus 2021.

Ada delapan titik yang menerapkan aturan ini, yakni:

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral