news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.
Sumber :
  • Kemnaker

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat yang Menunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang menunggak atau belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Senin, 15 September 2025 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang menunggak atau belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu.

Dari hasil pengawasan, kata dia, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya hingga menunggak iuran.

Atas hasil tersebut, pihaknya pun meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.

Sebelumnya, Rinaldi mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. 

Akan tetapi, sambung dia, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar. Jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (15/9/2025). 

Rinaldi menegaskan Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Menurut dia, langkah ini bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasi langkah Kemnaker.

Pramudya menilai penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi. Salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya. 
Dia mengatakan pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). 

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
01:32
01:41
01:29
06:21
01:48

Viral