Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat Pantau Penerapan Ganjil-Genap PPKM Level 4 di Harmoni.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Pelanggar Ganjil-Genap Selama PPKM Cuma Diputar Balik

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:43 WIB

Jakarta - Pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem ganjil-genap (gage) diberlakukan hari ini. Namun para pelanggar aturan yang diterapkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini tidak diberi surat bukti pelanggaran (tilang) melainkan cuma diminta putar balik.

Ganjil-genap di Jakarta diberlakukan di delapan  ruas jalan utama. Aturan tersebut diterapkan pukul 06.00 hingga 20.00 WIB selama masa PPKM Level 4 hingga Senin (16/8).

Delapan jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Purnomo Yogo menyebutkan, masyarakat yang melanggar ganjil genap di ruas jalan yang sudah disosialisasikan selama masa PPKM Level 4 di Jakarta tidak ditilang.

“Teknisnya ini pembatasan mobilitas PPKM Level 4. Hanya putar balik, tidak ada tilang. Tilang E-TLE juga tidak diberlakukan. Untuk itu petugas kita tempatkan untuk berjaga di ujung mulut jalan yang diberlakukan ganjil-genap, bukan di tengah titik jalur yang diberlakukan ganjil genap,” ujar Kombes Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8).

Sambodo menegaskan, selain pelat nomor, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang melintasi jalur ganjil-genap.

“STRP sebagai syarat untuk mengatur pergerakan pekerja atau orangnya. Sedangkan ganjil-genap untuk mengatur kendaraannya. Pengawasan lebih mudah dengan melihat nomor pelatnya,” jelas Sambodo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral