Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Pantau Penerapan Gage di TL Harmoni (12/8).
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalur Ganjil-Genap

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) di delapan ruas jalan utama di Jakarta. Pelat nomor kendaraan yang melintas di jalan tersebut, harus sesuai dengan tanggal. Namun ada beberapa kendaraan yang dikecualikan.

“Ada beberapa kendaraan yang kita kecualikan di ruas gage (yakni) sepeda motor, (mobil) pelat kuning, kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing, kendaraan darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kendaraan terkait kesehatan seperti membawa vaksinasi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (12/8).

Ganjil-genap di Jakarta diberlakukan di delapan  ruas jalan utama. Aturan tersebut diterapkan pukul 06.00 hingga 20.00 WIB selama masa PPKM Level 4 hingga Senin (16/8).

Delapan jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Selain membatasi pergerakan di jalan utama Ibu Kota, Sambodo mengatakan pihaknya juga melaksanakan rekayasa lalu lintas, penutupan arus lalu lintas, dan patroli protokol kesehatan (prokes).

“Ada 20 titik lakukan pemantauan, seperti di pasar, mal, cafe, restoran. Kalau ada kerumunan, mangkal, itu kita bubarkan. Kalau ada tempat usaha yang buka di atas jam 20.00 kita tutup. Kalau ada kerumunan dan kepadatan di satu kawasan kita tutup, misalkan di Pasar Tanah Abang kita tutup, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, PIK, itu pernah kita tutup karena arusnya ramai,” tandasnya. (hijul/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral