news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikolai Aprilindo selaku Kuasa Hukum Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Sumber :
  • Aria Ananda-Antara

Jelang RDP DPR, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Klarifikasi soal Alat Kontrasepsi yang Jadi Perbincangan Publik: Itu Milik Istri Almarhum, Bukan Perempuan Lain

Jelang RDP DPR, Nikolai Aprilindo selaku Kuasa Hukum Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan mengatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan kejanggalan kematian kliennya.
Selasa, 30 September 2025 - 10:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Nikolai Aprilindo selaku Kuasa Hukum Keluarga diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan mengatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan kejanggalan kematian kliennya.

“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan serta informasi yang kami kumpulkan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik.

“Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegas dia.

Pihaknya lantas mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi.

“Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim, bukan asistensi,” tegasnya lagi. 

Nikolai menyebut pihak keluarga telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim.

Akan tetapi, kata dia, hingga kini surat tersebut belum juga mendapat tanggapan. Selain itu, permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu juga belum dijawab.

“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucap dia.

Nikolai turut meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga membuat framing negatif dalam pemberitaan kasus ini.

“Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” ujarnya. 
Nikolai  menyebut pihak keluarga menilai ada kejanggalan yang berusaha ditutupi hingga dikhawatirkan menjadikan perkara ini sebagai “dark case”.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam proses pengawasan.

Dalam RDP yang dijadwalkan digelar Selasa (30/9/2025), Meta Ayu Puspitantri istri Arya Daru dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukum serta perwakilan lembaga negara antara lain Wakil

Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

“Harapannya semua terang,” pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:45
01:02
05:54

Viral