news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kiai ternama di Bekasi, Masturo Rohili yang tega mencabuli anak angkat dan keponakannya, saat ditahan polisi..
Sumber :
  • Foe peace simbolon/VIVA

Tegas Menteri PPPA Soal Kelakukan Kiai Masturo Rohili yang Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi: Tidak Ada Dalih Apapun...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi angkat bicara soal kelakuan Kiai ternama di Bekasi, Masturo Rohili yang tega mencabuli anak angkat dan keponakannya.
Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi angkat bicara soal kelakuan Kiai ternama di Bekasi, Masturo Rohili yang tega mencabuli anak angkat dan keponakannya.

Menteri Arifah menegaskan bahwa tidak ada dalih apapun, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

"Tidak ada dalih apapun, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/10).

Ia memastikan KemenPPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban.

"Kami terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, UPTD PPA Kabupaten Bekasi, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik pendampingan secara hukum maupun psikologis secara intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara optimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," ujarnya.

Adapun dua korban dalam kasus tersebut, yakni perempuan berinisial S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi.

Sejumlah layanan yang diberikan kepada korban, antara lain penerimaan pengaduan dan layanan psikologis untuk kedua korban dan keluarga yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bekasi.

Layanan psikologis lanjutan dan pemeriksaan psikologis juga telah diberikan sebanyak dua kali serta layanan pendampingan hukum telah diberikan oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Foto: Antara)

Layanan koordinasi dan pemantauan penanganan kasus selanjutnya diselenggarakan oleh UPTD PPA Jawa Barat.

"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Turut diketahui bahwa Masturo Rohili (52) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ant/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
06:44
18:20
03:31
03:01
01:37

Viral