Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Gelar Salat Jumat.
Sumber :
  • Hijul Akbar

Masjid Raya Jakarta Islamic Center kembali Gelar Salat Jumat

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:45 WIB

Jakarta - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, di Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar salat Jumat. Sebelumnya, selama delapan pekan salat Jumat di masjid ini ditiadakan menyusul kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kegiatan Masjid akan dibuka kembali untuk melakukan peribadatan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan, sepeti kapasitas hanya 25% jemaah, pengukuran suhu tubuuh bagi seluruh jamaah serta mewajibkan jamaah membawa perlengkapan sendiri," kata Ketua Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ustaz Aep Saepullah, Jumat (13/8).

Sebelum pelaksaanaan salat Jumat, Saepullah menuturkan, pengelola masjid memastikan pembatasan interaksi fisik antarjemaah, sekaligus menyemprtokan disinfektan.

"Semua mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Kebijakan ini diambil demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Kegiatan Beribadai Kembali Dibuka di Masjid Agung Al-Azhar

Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, juga mulai membuka kembali kegiatan ibadah pada penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 10-16 Agustus 2021.

Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding saat dihubungi di Jakarta Selatan, Jumat mengatakan pembukaan aktivitas peribadahan baru dimulai Jumat ini dengan membatasi kapasitas sebesar 25 persen.

"Kami baru saja menggelar Shalat Jumat mulai hari ini. Total kapasitas jemaah 25 persen dari kapasitas ruangan sebanyak seribu. Jadi, sekitar 250 jemaah saja", kata Iding.

Iding menambahkan bahwa selama perpanjangan PPKM ini pihaknya hanya menerapkan ibadah satu gelombang dengan berbagai pembatasan di lingkungan masjid.

"Iya, kami hanya satu kali saja karena ruangan kami cukup luas, kalau di atas itu sudah terpenuhi, maka akan dialihkan ke bawah," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, (10/8) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM.

“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," kata Yaqut, Kamis (12/8).

Kemudian, lanjut Menag, aturan itu juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM. (hijul/ant/cho/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral