news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Polri..
Sumber :
  • Antara

Ini Detail Amar Putusan MK yang Copot Hak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. DPR tegas: pilih pensiun atau tinggalkan jabatan. Ini alasan dan dampak besar keputusan tersebut.
Jumat, 14 November 2025 - 15:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kini memicu perhatian besar di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa seluruh polisi aktif yang saat ini berada di posisi jabatan sipil harus segera menentukan sikap setelah putusan tersebut sah dan mengikat.

Abdullah menuturkan, tidak ada ruang negosiasi atau penundaan terkait pelaksanaan putusan itu. Menurutnya, para polisi aktif yang tengah menjabat di struktur sipil wajib memilih apakah tetap bertahan di posisinya atau kembali ke institusi kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mutlak. Karena itu, polisi yang tidak ingin mundur atau pensiun dari kepolisian harus rela meninggalkan jabatan sipil dan kembali menjalankan tugas di bawah komando Polri.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan,” tambahnya.

Alasan DPR Mendukung Penuh Putusan MK

Abdullah menyambut baik putusan MK ini karena penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, hadirnya anggota Polri aktif dalam struktur sipil berpotensi mengaburkan batas fungsi masing-masing lembaga negara.

Ia menilai, selama ini keberadaan polisi aktif di jabatan sipil juga kerap menjadi sorotan publik karena dianggap melemahkan prinsip check and balance yang seharusnya dijalankan secara ketat.

“Putusan MK ini penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara. Dengan begitu, semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Isi Putusan MK dan Ketentuan Baru bagi Polisi

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri yang ingin menjalankan jabatan sipil. MK menyebut, rumusan itu sudah tegas karena disebut secara langsung dalam norma hukum (expressis verbis) sehingga tidak membutuhkan penafsiran tambahan.

Dengan putusan ini, seluruh polisi aktif yang kini menduduki posisi strategis di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN, wajib menyesuaikan diri. Para pemangku kebijakan juga diharapkan segera melakukan evaluasi jabatan untuk memastikan setiap posisi sipil tidak lagi diisi oleh anggota Polri aktif.

Dampak Putusan: Pemerintah dan Polri Diminta Bergerak Cepat

Abdullah berharap pemerintah dan Kapolri segera mengambil langkah tegas agar pelaksanaan putusan tidak berlarut. Ia juga mendorong seluruh instansi yang selama ini menempatkan polisi aktif dalam jabatan sipil untuk segera melakukan penyesuaian dan tidak menunda prosesnya.

Dengan aturan baru ini, struktur tata kelola pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan selaras dengan prinsip pemisahan kewenangan antar lembaga negara. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral