- Istimewa
Jejak Kriminal Nano: Dulu Curi Senjata Brimob, Kini Gasak 50 Gram Emas Warga Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial H alias NANO yang merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus membobol rumah kosong kembali ditangkap Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, usai beraksi di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pencurian itu terjadi, Jumat (16/10).
“Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025,” ucap Budi, kepada wartawan, Sabtu (6/12).
Residivis pencuri rumah dan senjata api milik Brimob pada tahun 2017 itu, beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya.
“Dalam rekaman CCTV pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah,” jelas Budi.
Dalam aksinya, pelaku menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, dan satu unit HP yang mengakibatkan korban rugi mencapai Rp126 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, Nano diketahui merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. la tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api, dan 2 kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” tegas Budi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu.
“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian yang digunakan saat beraksi, 2 unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara. (ars/dpi)