news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung Terra Drone.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Prabowo Perintahkan Evaluasi Prosedur-Pencegahan Kebakaran Gedung Terra Drone, Mendagri: Kita Semu Berduka

Mendagri Tito mengungkap telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Presiden Prabowo Subianto, serta diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Rabu, 10 Desember 2025 - 15:31 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjend Suprapto No.17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang, pada Rabu (10/12/2025).

Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

“Saya selaku Menteri Dalam Negeri datang ke sini untuk melihat lokasi kebakaran yang kemarin ya terjadi. Saya juga berdiskusi dengan Bapak Mensesneg, yang intinya Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap peristiwa ini. Kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini, di gedung ini,” kata Tito, di Lokasi, Rabu (10/12/2025).

Kemudian Tito mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Prabowo untuk mengevaluasi prosedur hingga pencegahan kebakaran gedung.

“Kemudian saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa. Dan kemudian agar tidak terulang kembali, kira-kira apa yang harus dilakukan? Ada grey area enggak dalam pengaturan masalah pencegahan kebakaran gedung misalnya?,” terang Tito.

Sementara itu Tito menerangkan bahwa setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran. Apalagi di Jakarta banyak sekali high rise building, gedung-gedung tinggi, yang jika terjadi kebakaran risikonya lebih besar dibanding dengan yang low rise building, gedung-gedung yang rendah.

“Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui namanya DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur Tito.

Menurut Tito, mekanismenya memang dibuat lebih mudah ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ada yang disebut dengan risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Melalui sistem yang digunakan online, yang tujuannya untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja. Menggunakan mekanisme OSS, Online Single Submission, yaitu sistemnya dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

“Tapi kemudian daerah-daerah, biasanya yang sudah ada di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kalau DKI ini MPP-nya cuma satu dimiliki oleh provinsi, tapi kalau di daerah lain total semuanya seingat saya ada 296 Mal Pelayanan Publik. Nah, di Mal Pelayanan Publik itu ada outlet untuk mengeluarkan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung,” terang Tito.

Kemudian Tito menegaskan bahwa salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk mengenai pencegahan, apakah gedung itu layak untuk mencegah terjadinya kebakaran atau mitigasi bila terjadi kebakaran. 

“Maka nanti biasanya akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran pada saat Sertifikat Laik Fungsi itu akan diterbitkan. Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat, apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian apakah di tempat itu ada, misalnya, jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain,” ungkap Tito.

“Nah ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri. Karena kita juga memahami aturan ini. Aturan ini biasanya dibuat melalui Perda, Peraturan Daerah. Nah, untuk PBG, dari Itjen (Inspektorat Jenderal) nanti akan saya turunkan. Itjen Kemendagri untuk melihat masalah administrasi ini, sehingga gedung ini bisa berdiri,” sambungnya. (ars/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral