news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12) siang..
Sumber :
  • Istimewa

Detik-Detik Penangkapan Bos Terra Drone di Apartemen Jaksel, Tak Berkutik Saat Polisi Sebut Jadi Tersangka

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12) siang.
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:35 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12) siang.

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, tim penyidik menangkap MW di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terlihat sejumlah penyidik mendatangi salah satu kamar apartemen yang menjadi tempat singgah tersangka. Tampak tersangka berbadan gempal dengan wajah berpenampilan brewok, dengan menggunakan baju berwarna hitam.

Kemudian, penyidik menjelaskan maksud dan tujuannya kepada tersangka. Namun tersangka sempat mengelak bahwa surat undangan yang disampaikan penyidik, yakni esok hari sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kita harus ambil tindakan segera. Tapi sudah nggak bisa lagi bapak mau gini gini juga,” kata penyidik kepada tersangka.

“Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10," jelas MW. 

Kemudian, salah seorang penyidik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Jadi gini pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti alat bukti, harusnya kalau tadi bapak datang (ke kantor polisi) mungkin bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana," ucap penyidik. 

"Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya, kita ketemu lagi alat bukti yang sudah cukup menentukan bapak sebagai tersangka," sambungnya.

Setelahnya, MW sempat menanyakan penetapan tersangka tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya. Namun penyidik menegaskan bahwa tanpa adanya keterangan dari bersangkutan, juga bisa ditetapkan tersangka saat alat bukti sudah cukup.

"Tanpa informasi dari saya maksudnya gitu?," kata MW. 

"Tanpa ada keterangan dari bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak sekarang," ujar penyidik. 

Kemudian, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dibawa untuk menjemput yang bersangkutan, sekaligus izin melakukan penggeledahan di apartemen tersangka untuk mencari barang bukti lainnya yang berhubungan dengan insiden kebakaran.

"Juga ini surat perintah penggeledahannya pak dan ini juga surat perintah penyitaannya. Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti, ini anggota saya," jelas penyidik.

Untuk diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkap sebanyak 22 korban meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone, Jalan Letjend Suprapto No.17, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12) siang.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji menerangkan, adapun total korban selamat dalam peristiwa ini yaitu sebanyak 54 orang.

“Total Pegawai/Korban 76 orang dengan rincian 54 selamat (ditangani di lokasi kejadian oleh Dinkes DKI & PMI, di Gedung PKS) dan 22 meninggal dunia dibawa ke RS Kramat Jati,” kata Isnawa, dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Sementara itu Isnawa mengatakan, total korban meninggal diantaranya 15 orang merupakan perempuan dan 7 orang lainnya laki-laki. (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral