news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pesta kembang api di Monas Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

PHRI DKI Hormati Langkah Pemprov Larang Pesta Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta memberikan respon soal pelarangan pesta kembang api oleh Pemerintah Provinsi.
Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta memberikan respon soal pelarangan pesta kembang api oleh Pemerintah Provinsi.

Pelarangan ini merupakan bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pihaknya menghargai langkah yang diambil pemprov tersebut. Ia menyebut empati dan kepekaan harus menjadi prioritas.

"PHRI Jakarta memahami dan menghormati kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang pesta kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatera," katanya kepada tvOnenews, Rabu (24/12/2025).

Namun disisi lain Sutrisno berharap ke depannya segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov harus di komunikasikan lebih awal.

Sebab, sambungnya agar menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan keberlanjutan pariwisata di Jakarta.

"Ke depan setiap kebijakan dapat dikomunikasikan lebih awal dan dikaji secara proporsional, agar tetap menjaga keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha pariwisata," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 di DKI Jakarta.

Adapun lokasi yang dilarang meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta.

Kebijakan tegas ini diambil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Larangan berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan resmi di wilayah Jakarta, termasuk acara di hotel dan mal.

"Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api," jelas Pramono usai rapat.

Pramono memastikan kebijakan itu akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

Ia menegaskan, seluruh pengelola hotel, pusat perbelanjaan, dan penyelenggara acara berizin wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral