Sumber :
- Istimewa
Lakban dan Tali Ditemukan di Rumah Bripka Agus, Jadi Bukti Kuat Pembunuhan Berencana Mahasiswi UMM
Bripka Agus Sulaiman diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya Faradila Amalia Najwa (21). Polisi temukan bukti baru yang menegaskan...
Rabu, 24 Desember 2025 - 14:40 WIB
Dari hasil fakta yang diperoleh di lapangan, bahwa perkara yang dimaksud diduga kuat merupakan tindak pidana berat, berupa pembunuhan yang disertai penganiayaan berat serta dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif.
"Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 339 KUHP, Pasal 354 KUHP jo. Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 285 KUHP," tegasnya.
Denga begitu Bripka Agus Sulaiman terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(msn/muu)