Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (tengah) mengekspos kasus penyeludupan 8 kontainer minyak goreng ke Timur Leste di Jakarta, Kamis (12/5/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:16 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.

Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
01:56
00:49
01:46
04:06
01:58
Viral