news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Thom Haye meminta agar orang-orang berhenti memberikan ancaman kematian kepada keluarganya..
Sumber :
  • Instagram/thomhaye

Kuasa Hukum Viking Persib Club Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Thom Haye dan Siap Tempuh Jalur Hukum, Polda Jabar Masih Lacak Akun

Kuasa Hukum Viking Persib Club menyatakan keprihatinannya sekaligus sikap tegas terhadap tindakan intimidasi dan ancaman serius yang ditujukan kepada pemain Persib Bandung sekaligus punggawa Timnas Indonesia Thom Haye.
Selasa, 13 Januari 2026 - 08:27 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Viking Persib Club menyatakan keprihatinannya sekaligus sikap tegas terhadap tindakan intimidasi dan ancaman serius yang ditujukan kepada pemain Persib Bandung sekaligus punggawa Timnas Indonesia Thom Haye.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Viking Persib Club menyusul beredarnya pesan-pesan ancaman yang mengarah pada pembunuhan.

Ancaman itu tidak hanya ditujukan kepada Thom Haye, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Viking Persib Club Ferdy Rizky Adilya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap HAM dan hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi. 

Berdasarkan hasil investigasi awal pihaknya, ancaman yang diterima bersifat nyata, berulang dan menimbulkan ketakutan serius bagi korban beserta keluarganya.

“Ini bukan sekadar bentuk ujaran kebencian, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman pembunuhan yang sangat serius. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Pihaknya sangat menyayangkan di saat seorang atlet profesional yang seharusnya menjadi simbol inspirasi dan teladan bagi masyarakat justru harus menghadapi teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Intimidasi semacam ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan, sportivitas dan semangat persatuan dalam dunia sepak bola," kata dia.

Ferdy mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum menggunakan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). 

Adapun pasal tersebut mengatur larangan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

“Mengingat ancaman ini dilakukan melalui media digital, kami juga akan mengintegrasikan ketentuan hukum terkait pengancaman elektronik agar pelaku dapat dijerat dengan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. 

Dalam pernyataannya, Ferdy mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya pecinta sepak bola, agar menjaga rivalitas tetap dalam batas yang sehat. 

Menurutnya, seharusnya rivalitas hanya terjadi selama pertandingan berlangsung di lapangan.

“Setelah peluit panjang dibunyikan, kita semua kembali menjadi manusia yang wajib saling menghormati. Tidak boleh ada serangan fisik maupun verbal apalagi sampai menyasar keluarga pemain,” ucapnya.

Sepak bola, sambung dia, sejatinya merupakan alat pemersatu bangsa, bukan sarana untuk menyebarkan kebencian dan teror. 

Stadion maupun media sosial seharusnya menjadi ruang untuk merayakan bakat, kerja keras dan persatuan.

Menutup pernyataannya, Kuasa Hukum Viking Persib Club menghimbau seluruh pihak untuk menciptakan ruang yang aman bagi setiap individu dalam menjalankan profesinya tanpa rasa takut. 

Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi para atlet Indonesia.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi.

Meski begitu, saat ini tim siber sudah bergerak melacak akun yang membuat ancaman tersebut. (cep/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
08:52
02:17
01:33
03:09
04:51

Viral