news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Desa Anngoli Berkomentar soal Biang Kerok Banjir di Tapteng dan Tapsel: Bukan PT TBS.
Sumber :
  • istimewa

Kepala Desa Anngoli Berkomentar soal Biang Kerok Banjir di Tapteng dan Tapsel: Bukan PT TBS

Soal tudingan bahwa PT TBS menjadi biang kerok banjir dan longsor di Tapsel dan Tapteng. Sontak, hal ini pun mendapat reaksi dari akademisi dan peneliti IPB
Selasa, 13 Januari 2026 - 22:25 WIB
Reporter:
Editor :

Sumut, tvOnenews.com - Mencuat soal tudingan bahwa PT TBS menjadi biang kerok banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng). Sontak, hal ini pun mendapat reaksi dari akademisi dan peneliti dari IPB hingga Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu serta para tokoh setempat.

Selain itu, beredar pula surat untuk Presiden Prabowo Subianto dengan perihal 'PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) bukan penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Tapsel dan Tapteng.

Bahkan surat itu ditandatangani dan bercap stempel dari Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, Ketua BPD, Muhassyer Nasution, hingga tokoh masyarakat Timbul Napitupulu dan Najamuddin Napitupulu.

Dalam surat itu, Kepala Desa Anngoli Oloan Pasaribu mewakili rakyat setempat   menyatakan bahwa, pihaknya dan rakyat setempat sangat prihatin dengan pemberitaan media massa akan siaran pers resmi Bareskrim Polri, Kejagung dan Satgas PKH yang menyebutkan PT TBS merupakan salah satu korporasi penyebab banjir bandang dan longsor di Tapsel dan Tapteng.

"Kami dapat menjelaskan bahwa aktivitas PT TBS bukanlah penyebab bencana banjir bandang dan longsor, apalagi penyebab menghanyutkan ribuan kubik kayu di Aek Garoga dengan fakta bahwa yang mengalir di lahan PT TBS yaitu mata air, kemudian mengalir ke Aek Nahombar."

"Lalu sekitar 3 sampai 4 Km bermuara di Sungai Muara Sibuntuon dengan alur yang berkelok dan sempit, sehingga jika pun ada sisa kayu, bukan PT TBS sangat mustahil untuk hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga," ucap Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, Selasa (13/1/2026).

Lanjut ia menjelaskan, bahwa areal yang masuk ke dalam izin lokasi PT TBS bukan merupakan kawasan hutan, melainkan APL yang sudah digarap masyarakat sejak lama beruoa tanaman karet, durian, aren, petai dan sebagian ditanami sawit.

"Selain daripata itu, banyak lahan masyarakat Anggoli yang tidak bersedia lahannya digantirugi oleh PT TBS, karena mereka masih bergantung pada hasil ladangnya, dan titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami merupakan lahan masyarakat bukan lahan bukan TBS," bebernya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya yang mewakili warga setempat sangat mengharapkan kebijaksanaan bapak Presiden Prabowo Presiden.

"Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS, karena kehadiran PT TBS sangat bermanfaat untuk kesejahteraan warga desa dengan dibangunnya Kebun Palsma dan penyerapan tenaga kerja local," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim ahli dari IPB University menyimpulkan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) bukan merupakan faktor utama penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, pada 25–26 November 2025 lalu.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam rangkaian kajian ilmiah yang juga akan dipaparkan dalam diskusi akademik terbuka yang digelar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Baranang Siang, Jumat, 9 Januari 2026. Diskusi ini merupakan respons atas siaran pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) serta maraknya pemberitaan yang menyebut PT TBS sebagai salah satu korporasi yang diduga menjadi penyebab bencana.

Diskusi akademik mengangkat tema “Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?” sebagai upaya menghadirkan kajian ilmiah yang objektif, komprehensif, dan berbasis data.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Kampus IPB Baranang Siang, Kota Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Diskusi menghadirkan pakar lingkungan dan kehutanan, yakni Prof. Yanto Santosa, Basuki Sumawinata, serta Idung Risdiyanto.

Para narasumber memaparkan analisis ilmiah terkait faktor penyebab banjir bandang dan longsor, mencakup aspek pengelolaan lahan, kondisi geomorfologi, curah hujan ekstrem, hingga tata kelola kawasan hutan dalam konteks DAS Aek Garoga–Tapanuli.

Berdasarkan hasil kajian, status lahan kebun PT TBS dipastikan bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Sebelum dijadikan perkebunan, lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, durian, dan tanaman pangan lainnya.

Analisis citra satelit menunjukkan bahwa sebelum izin usaha diperoleh, mayoritas wilayah tersebut merupakan lahan pertanian kering campuran. Hingga 2025, baru sekitar 20 persen lahan yang diganti rugi kepada masyarakat, dan dari luasan tersebut hanya 86,50 hektare yang telah ditanami kelapa sawit.

Tim ahli juga menegaskan bahwa sebagian besar kebun PT TBS tidak berada di wilayah DAS Garoga. Luas areal kebun yang masuk ke wilayah DAS tersebut diperkirakan kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS yang mencapai 12.767 hektare.

Terkait aliran sungai, hanya terdapat dua anak sungai kecil yang berhulu di area kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong. Dari kajian hidrologi, kedua aliran ini dinilai tidak memungkinkan menghanyutkan kayu gelondongan saat banjir bandang karena dimensi sungai yang sempit dan berkelok.

Menurut para akademisi IPB, faktor utama longsor di DAS Garoga lebih disebabkan kondisi alam, seperti curah hujan ekstrem, solum tanah yang tipis, batuan induk yang kedap air, serta kemiringan lereng yang curam. Kondisi tersebut menyebabkan tanah mudah mencapai titik jenuh dan memicu pergerakan tanah secara masif.

Hasil wawancara dengan para kepala desa dan tokoh masyarakat sekitar kebun PT TBS turut menguatkan kesimpulan ini. Seluruh responden menyatakan bahwa tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab utama bencana merupakan kekeliruan dan berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan adil.

Melalui diskusi akademik ini, publik diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan berimbang. Panitia juga mengundang awak media cetak, elektronik, dan online untuk meliput kegiatan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Tim ahli IPB menegaskan bahwa penilaian penyebab bencana harus dilakukan secara menyeluruh dalam skala DAS, bukan parsial pada satu entitas usaha. Kajian lintas disiplin seperti hidrologi, geologi, dan klimatologi diperlukan sebelum penetapan tanggung jawab hukum. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral