news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim Ad Hoc Minta Diperlakukan Adil.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Hakim Ad Hoc Minta Diperlakukan Adil: Tugas Sama, Tapi Diposisikan di Bawah Hakim Baru

Hakim ad hoc menuntut perlakuan yang adil dan proporsional dari negara. Meski menjalankan tugas yang sama sebagai pengadil.
Rabu, 14 Januari 2026 - 15:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim ad hoc menuntut perlakuan yang adil dan proporsional dari negara.

Meski menjalankan tugas yang sama sebagai pengadil, hakim ad hoc mengaku masih diperlakukan berbeda dan cenderung didiskriminasi dibanding hakim karier.

Hal itu disampaikan Hakim Ad Hoc Siti Noor Laila dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). 

“Jadi saya ingin memulai dengan pernyataan bahwa hakim adalah hakim karier dan hakim ad hoc,” ujar Siti.

Ia menjelaskan, hakim ad hoc direkrut melalui persyaratan ketat, termasuk pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya masing-masing. Meski latar belakang berbeda dengan hakim karier, Siti menuturkan, fungsi dan tanggung jawab yang dijalankan tetap sama.

“Jadi memang berbeda latar belakang, tapi memiliki tugas yang sama yaitu sebagai pengadil,” katanya.

Siti menegaskan, sebagai pengadil, hakim ad hoc juga berhak mendapatkan keadilan dari negara.

“Sebagai pengadil, kami ingin kami diperlakukan secara adil. Jadi ini jelas, tegas bahwa pengadil juga butuh keadilan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, hakim ad hoc kerap ditempatkan di bawah hakim karier yang baru masuk, meski memiliki pengalaman panjang dan keahlian khusus.

“Jadi jangan disamakan dengan hakim karier yang baru masuk, bahkan kami ditempatkan di bawahnya. Menurut saya keadilannya di mana,” tegas Siti.

Menurutnya, hakim ad hoc tidak menuntut perlakuan yang sama persis, namun meminta proporsionalitas dan keadilan.

“Kami tidak menuntut sama, tapi kami ingin proporsionalitas,” ujarnya.

Siti memaparkan kondisi kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai masih tertinggal. Saat ini, hakim ad hoc HAM menerima uang kehormatan sekitar Rp24 juta, hakim ad hoc Tipikor sekitar Rp20 juta, sementara hakim ad hoc PHI dan Perikanan sekitar Rp17,5 juta per bulan, yang masih dipotong pajak.

“Dan itu masih harus dipotong pajak,” katanya.

Ia menyoroti kondisi hakim ad hoc yang bertugas di daerah terpencil tanpa tunjangan kemahalan dan harus terpisah dari keluarga.

“Bapak-Ibu bisa bayangkan bagaimana teman-teman yang kemudian ditugaskan di daerah yang jauh, tertinggal, tidak ada tunjangan kemahalan dan mereka terpisah dengan keluarga,” ujar Siti.

Selain itu, perlindungan asuransi bagi hakim ad hoc justru mengalami penurunan.

“Asuransi semakin tahun bukan semakin bertambah tapi semakin berkurang. Jadi kalau dulu asuransi kami untuk obat jalan 8 juta sekarang 3 juta,” ungkapnya.

Ia menyebut, biaya berobat yang tinggi membuat perlindungan tersebut tidak lagi memadai.

“Kalau saya harus ke dokter sekali periksa 2 juta untuk dokter jantung. Jadi hanya cukup sekali dalam setahun,” katanya.

Siti juga menyoroti hak normatif yang tidak diterapkan secara standar, termasuk cuti melahirkan.

“Ada perlakuan yang tidak standar, ada yang bisa mendapatkan cuti melahirkan ternyata ada juga yang tidak mendapatkan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola hakim, termasuk posisi hakim yang masih diperlakukan sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

“Menurut undang-undang hakim adalah manusia yang merdeka tapi bagaimana bisa merdeka karena dia bagian dari pegawai negeri,” kata Siti.

Terkait pembahasan RUU Jabatan Hakim, Siti berharap Komisi III DPR RI memberi perhatian serius agar persoalan mendasar hakim ad hoc bisa diperbaiki.

“Kami sangat mendukung terhadap kenaikan yang dilakukan terhadap hakim karier tapi kami juga jangan ditinggal karena kami juga hakim,” tegasnya.

Ia meminta dukungan dan keadilan bagi hakim ad hoc.

“Kami mohon dukungan dan juga keadilan bagi hakim ad hoc,” pungkas Siti. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral