- Istimewa
Kasus Dana Syariah Indonesia Diambil Alih Bareskrim, 1.500 Lender Diduga Terseret Proyek Fiktif
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengambil alih seluruh penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ekonomi khusus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, langkah ini diambil buntut temuan ribuan lender yang diduga menjadi korban dalam skema pendanaan berbasis digital tersebut.
Ade Safri menjelaskan, pihaknya telah menerima empat laporan polisi yang kini seluruhnya ditangani Bareskrim.
“Perlu kami laporkan bahwa kami telah menerima empat laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, kemudian LP B/578, LP 516, dan LP nomor 2 tahun 2026,” ucap Ade Safri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, tiga laporan polisi berasal dari kuasa hukum para lender, sementara satu laporan ditarik dari Polda Metro Jaya.
Bareskrim juga telah menginstruksikan seluruh Polda untuk menarik laporan serupa ke Mabes Polri.
“Kami telah membuat telegram ke Polda jajaran, kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda jajaran, untuk menarik semua LP DSI kasus serupa ke Bareskrim Polri untuk kita tangani,” tegasnya.
Dari empat laporan polisi tersebut, tercatat 99 lender telah teridentifikasi sebagai korban dan hadir melalui paguyuban lender PT DSI. Namun, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar.
“Dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 sampai 2025 dapat diidentifikasi sekitar 1.500 lender yang diduga sebagai korban,” kata Ade Safri.
Ia menyebut, angka itu masih berpotensi bertambah karena berdasarkan penyelidikan, PT DSI diduga telah beroperasi sejak 2018, saat belum mengantongi izin usaha dari OJK.
Dalam perkara ini, PT DSI diduga menghimpun dana masyarakat melalui platform pendanaan berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending yang diarahkan untuk pembiayaan proyek properti. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk proyek-proyek fiktif.
“Diduga digunakan untuk mendanai proyek fiktif,” ujarnya singkat.
Ade Safri juga membeberkan kronologi awal kasus ini. Pada Juni 2025, para lender mengadu ke OJK karena kesulitan menarik dana yang telah mereka setorkan ke rekening escrow platform DSI.
“Masyarakat mengadukan kesulitan melakukan penarikan dana yang sudah dimasukkan ke platform DSI dengan janji bagi hasil,” ungkapnya.
Skema yang ditawarkan PT DSI menjanjikan imbal hasil 23 persen, dengan pembagian 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk pihak DSI.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menduga PT DSI menciptakan borrower (pihak peminjam dana) fiktif atau menggunakan borrower asli untuk proyek yang tidak nyata.
“Kalau bisa disampaikan di sini, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” kata Ade Safri.
Meski demikian, Bareskrim belum membeberkan secara rinci langkah teknis penyidikan yang akan ditempuh.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail karena terkait dengan strategi teknis taktis agar tidak diantisipasi atau dimitigasi,” pungkasnya. (rpi/muu)