- Freepik/burdun
BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Dalam rancangan awal, regulasi ini disusun dengan delapan bab dan 62 pasal yang mengatur perampasan hingga pengelolaan aset hasil kejahatan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan struktur RUU Perampasan Aset dirancang cukup komprehensif.
“Dalam RUU ini yang kami susun, ada delapan bab, 62 pasal,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ia merinci, delapan bab tersebut dimulai dari pengaturan dasar hingga ketentuan penutup.
“Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab empat hukum acara perampasan aset,” kata Bayu.
Bab selanjutnya mengatur pengelolaan aset hingga kerja sama lintas negara.
“Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” ujarnya.
Selain susunan bab, draf RUU ini juga memuat sedikitnya 16 pokok pengaturan. Pengaturan tersebut mencakup metode perampasan aset hingga tata kelola pertanggungjawaban.
“Kami uraikan kurang lebih 16 pokok pengaturan, mulai dari asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas,” jelas Bayu.
Draf tersebut juga mengatur mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset serta hukum acara yang mengaturnya.
“Termasuk pengajuan permohonan perampasan aset dan hukum acara perampasan aset,” tambahnya.
Lebih jauh, DPR juga memasukkan ketentuan pembentukan lembaga pengelola aset dan tata cara pengelolaannya.
“Diatur juga lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset,” kata Bayu.
Tak hanya itu, kerja sama internasional dan skema bagi hasil dengan negara lain turut diatur dalam draf RUU tersebut.
“Ada perjanjian kerja sama dengan negara lain, termasuk perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil,” pungkas Bayu.
Draf RUU Perampasan Aset ini masih akan dibahas lebih lanjut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.(rpi/raa)