news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Dok.setpres

Apa Itu RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing? Ini Tujuan, Isi, dan Dampaknya bagi Indonesia

RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing disiapkan pemerintah Prabowo untuk menangkal propaganda asing. Ini pengertian, isi, dan tujuannya.
Jumat, 16 Januari 2026 - 12:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing sebagai langkah strategis untuk menghadapi ancaman propaganda asing di ruang publik nasional. Regulasi ini dinilai penting di tengah meningkatnya perang informasi global yang memanfaatkan media digital, media sosial, dan kanal komunikasi lintas negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum menyusun draf resmi RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing. Penyusunan regulasi ini dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan informasi Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing, dan bagaimana isi yang akan diatur di dalamnya?

Apa Itu RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing?

RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangkal penyebaran informasi menyesatkan yang berasal dari aktor asing dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Fokus utamanya adalah menghadapi propaganda asing yang dinilai dapat memengaruhi opini publik, merusak kepercayaan terhadap institusi negara, serta mengganggu keamanan nasional.

RUU ini bukanlah konsep baru di dunia internasional. Sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, salah satunya Amerika Serikat yang mengesahkan Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act (CFPDA) pada 2016. Undang-undang tersebut menjadi rujukan awal dalam penyusunan kebijakan global untuk melawan propaganda asing.

Dalam konteks Indonesia, RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing diharapkan mampu memperkuat ketahanan informasi nasional tanpa menggerus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Latar Belakang Penyusunan RUU

Pemerintah menilai propaganda asing kini tidak lagi hanya dilakukan melalui perang militer atau diplomasi formal, tetapi melalui narasi, opini publik, dan manipulasi informasi di ruang digital. Media sosial, platform daring, dan jaringan komunikasi lintas negara menjadi sarana utama penyebaran disinformasi dan propaganda asing.

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa banyak negara telah memiliki regulasi untuk menghadapi ancaman tersebut. Oleh karena itu, Indonesia perlu memiliki payung hukum serupa agar tidak tertinggal dalam menghadapi dinamika perang informasi global.

Gambaran Isi RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing

Meski draf final masih dalam tahap kajian, substansi RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing diperkirakan akan mengatur beberapa hal utama, antara lain:

  1. Definisi dan Klasifikasi Propaganda Asing
    RUU ini akan menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan propaganda asing dan disinformasi asing, termasuk bentuk, saluran distribusi, serta dampaknya terhadap kepentingan nasional.

  2. Deteksi dan Analisis Disinformasi
    Pemerintah akan membangun sistem pemantauan untuk mendeteksi pola penyebaran propaganda asing, termasuk analisis konten digital, media sosial, dan platform daring lintas negara.

  3. Koordinasi Antar-Lembaga
    RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing akan mengatur mekanisme kerja sama antar-kementerian, lembaga keamanan, dan instansi terkait dalam merespons ancaman propaganda asing secara cepat dan terukur.

  4. Pencegahan dan Penanggulangan
    Regulasi ini akan memuat langkah preventif dan responsif terhadap operasi informasi asing, termasuk klarifikasi publik, kampanye literasi digital, dan penguatan narasi berbasis fakta.

  5. Perlindungan Kebebasan Pers
    Pemerintah menegaskan bahwa RUU ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan fokus pada ancaman propaganda asing yang terorganisasi dan berdampak pada keamanan nasional.

Pembelajaran dari Amerika Serikat

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengesahkan CFPDA pada 2016 untuk menghadapi propaganda asing yang dinilai mengancam kepentingan nasional dan sekutunya. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah AS membentuk pusat analisis informasi yang bertugas mengumpulkan dan mengevaluasi operasi propaganda asing.

UU tersebut juga menekankan pentingnya:

  • Penguatan pers independen di negara-negara rentan propaganda asing

  • Pengembangan narasi berbasis fakta

  • Koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi perang informasi

Meski demikian, regulasi tersebut sempat menuai kontroversi karena dikhawatirkan berpotensi membatasi kebebasan sipil. Hal ini menjadi catatan penting bagi Indonesia agar RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing tetap menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Mengapa Propaganda Asing Jadi Perhatian Serius?

Propaganda asing dinilai mampu memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara tanpa harus menggunakan kekuatan militer. Melalui narasi yang disusun secara sistematis, propaganda asing dapat memecah belah masyarakat, menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah, serta menciptakan ketidakpastian publik.

Di era digital, penyebaran propaganda asing semakin cepat dan sulit dibendung. Oleh karena itu, pemerintah memandang penting adanya instrumen hukum yang mampu memberikan respons terstruktur dan berkelanjutan terhadap ancaman tersebut.

Dampak RUU bagi Indonesia

Jika disahkan, RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing akan menjadi payung hukum baru dalam menjaga kedaulatan informasi Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional di ruang digital sekaligus meningkatkan literasi publik terhadap informasi yang beredar.

Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bukanlah represif, melainkan preventif dan edukatif, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari manipulasi informasi asing yang merugikan kepentingan nasional.

Dengan meningkatnya dinamika geopolitik global dan perang narasi di ruang digital, kehadiran RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing dinilai sebagai langkah strategis Indonesia dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan informasi di era modern. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:04
02:11
03:07
01:56
05:09
04:48

Viral