- Antara
Ignasius Jonan dan Ahok Dijadwalkan Diperiksa Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Pertamina
“Pasti bersedia,” tegas Ahok.
Sebelumnya, Ahok sudah pernah diperiksa penyidik pada 13 Maret 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan 14 pertanyaan yang fokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina Patra Niaga.
Dalam kesempatan itu, Ahok mengaku terkejut karena informasi yang dimiliki penyidik jauh lebih banyak dibandingkan yang ia ketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya,” ujar Ahok kala itu.
Ignasius Jonan Dimintai Keterangan Soal Kebijakan Migas
Sementara itu, kehadiran Ignasius Jonan dalam persidangan dinilai krusial untuk mengungkap aspek kebijakan strategis di sektor energi. Sebagai Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan berperan dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan minyak mentah nasional, termasuk relasi pemerintah dengan Pertamina sebagai BUMN energi.
Jaksa ingin memastikan apakah kebijakan di era Ignasius Jonan telah dijalankan sesuai regulasi dan apakah terdapat celah tata kelola yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Ignasius Jonan diharapkan dapat memperjelas konteks kebijakan yang melatarbelakangi kasus ini.
Agenda Sidang dan Daftar Saksi Lainnya
Selain Ignasius Jonan dan Ahok, sidang Selasa depan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk sembilan terdakwa, di antaranya:
-
Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
-
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
-
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
-
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
-
Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
-
Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga
-
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
-
Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
-
Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dari sejumlah proyek dan pengadaan yang berlangsung terpisah.