- Istimewa
Kemenhub Nyatakan Pesawat ATR yang Hilang di Maros Memuat 10 Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pesawat jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang hilang kontak di daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan memuat 10 orang.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
"Jumlah orang di dalam pesawat (persons on board/POB) dilaporkan sebanyak 10 orang," katanya.
Lukman menyebutkan 10 orang tersebut terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang.
Namun, Lukman tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas ke-10 orang di dalam pesawat tersebut.
Kemenhub menerima laporan hilangnya pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT pada Sabtu (17/1).
Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta Adi Sucipto menuju Makassar Sultan Hasanuddin, dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.
Saat ini pesawat tersebut dalam tahap pencarian. Target pencarian dilakukan di pegunungan kapur Bantimurung, desa Leang-leang, Kabupaten Marros. Lokasi itu sekaligus menjadi Posko Basarnas.
Pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA.
AirNav Indonesia saat ini juga tengah menyiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) terkait kegiatan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue).
Informasi awal terkait kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi cuaca di sekitar area dilaporkan sedikit berawan.
Detail dan konfirmasi lebih lanjut masih dalam proses koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi intensif melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar dengan AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, serta instansi terkait lainnya guna memantau perkembangan situasi dan memastikan langkah penanganan berjalan optimal.
Kemenhub mengimbau seluruh operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika cuaca, melakukan perencanaan penerbangan secara maksimal, serta mematuhi persyaratan cuaca minimum pada tahap dispatch, take off, dan landing sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Selain itu, operator penerbangan diimbau untuk mengimplementasikan ALAR (Approach and Landing Accident Reduction) Toolkit sebagai langkah pencegahan terjadinya incident dan accident, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di kondisi cuaca buruk maupun wilayah pegunungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran, meliputi Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem dan Persiapan Arus Penumpang pada Musim Puncak.
Kemudian Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasi Penerbangan pada Kondisi Weather Minima; lalu Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem Dampak Fenomena La NiƱa.
Berikutnya Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru serta Penanganan Abu Vulkanik bagi Pemegang AOC dan OC. (ant)