news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Pimpinan Komisi II DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Dasco Tegaskan DPR Tak Bahas RUU Pilkada, Fokus Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Senin, 19 Januari 2026 - 15:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR hingga kini belum memiliki agenda untuk membahas Undang-Undang Pilkada

Penegasan ini disampaikan Dasco buntut beredarnya wacana di masyarakat terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Dasco usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, dan perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. 

“Hari ini kami mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian dengan pimpinan Komisi II lengkap di sini dan mewakili pihak pemerintah, dalam hal ini ada Menteri Sekretaris Negara,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurut Dasco, dalam pertemuan tersebut dibahas dua isu utama, yakni Undang-Undang Pemilu dan wacana Undang-Undang Pilkada yang berkembang di ruang publik.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah Undang-Undang Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” tegas Dasco.

Dasco juga menepis isu yang menyebutkan adanya rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini dan kemudian belum ada rencana kami untuk kemudian membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala negara dipilih oleh DPRD. Nah itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas hal itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan DPR dan pemerintah saat ini justru memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Undang-Undang Pemilu.

“Yang kedua, kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi UU Pemilu akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, dengan melibatkan partai politik untuk menyusun sistem dan rekayasa konstitusi yang diperlukan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral