news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini..
Sumber :
  • Kemenpan-RB

Menteri PANRB: ASN Terdampak Bencana di Sumatra Tetap Digaji dan Dapat Tunjangan

Menteri PANRB memastikan, ASN yang terdampak bencana di wilayah Sumatra tetap menerima gaji dan dispensasi, serta memperoleh tunjangan dalam tugas kedinasan.
Senin, 19 Januari 2026 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini memastikan, ASN yang terdampak bencana di wilayah Sumatra tetap menerima gaji dan dispensasi, serta memperoleh tunjangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Pemerintah mencatat terdapat 10 orang aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia akibat bencana alam di wilayah Sumatra.

Selain korban jiwa, ia mengungkap, berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan hunian ASN.

“Terdapat 1.419 laporan kerusakan hunian dan material, kemudian juga terdapat korban jiwa untuk ASN. Hasil pendataan BKN menunjukkan 10 ASN meninggal dunia dan 9 ASN menjalani perawatan kesehatan,” kata Rini dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan pemerintah telah meminta BKN mengambil langkah-langkah dukungan bagi ASN terdampak, khususnya terkait administrasi kepegawaian dan pemenuhan hak.

“Untuk ASN terdampak tentunya kami sudah minta BKN untuk melakukan langkah-langkah dukungan terhadap ASN yang terdampak terutama untuk kepegawaian,” ujarnya.

Menurut Rini, pemerintah menjamin hak finansial ASN tetap dibayarkan meskipun mereka tidak dapat menjalankan tugas secara normal akibat bencana.

“Kemudian juga terkait dengan masalah kita ingin menjamin gaji pokok dan tunjangan tetap dibayarkan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kerja dan dispensasi penilaian kinerja bagi ASN terdampak.

“Pengelolaan kinerja ASN termasuk juga fleksibilitas dan dispensasi untuk penyesuaian pelaksanaan jam kerja,” kata Rini.

Rini menambahkan, pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi ASN yang meninggal dunia maupun yang mengalami cacat akibat bencana.

“Dan manfaat perlindungan ASN meninggal dunia, yang mengalami cacat dan sebagainya,” pungkasnya.

Pemerintah menyatakan koordinasi pendataan dan penyaluran hak ASN terdampak bencana di Sumatera masih terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral