news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ratusan tabung gas subsidi dan non-subsidi berikut barang bukti praktik ilegal modus oplos gas ditunjukkan petugas saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/1)..
Sumber :
  • Antara

Hati-hati Beli Gas 12 Kg, Polisi Gerebek Gudang Oplosan di Bekasi, Modal Rp60 Ribu Dijual Rp135 Ribu

Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap skandal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan. 
Senin, 19 Januari 2026 - 23:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap skandal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan. 

Para pelaku diketahui menjalankan modus curang dengan memindahkan isi gas tabung 3 kilogram (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan pekan lalu. 

Polisi kemudian melakukan pengintaian di sebuah lokasi yang dijadikan gudang sekaligus lapak di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan.

"Di lokasi, tim menemukan aktivitas pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai gas non-subsidi," ujar Kombes Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Praktik ilegal ini dilakukan dengan perhitungan yang sangat sistematis. Para pelaku membeli gas melon dari pengecer seharga total Rp60 ribu untuk empat tabung. 

Isi dari keempat tabung tersebut kemudian "disuntikkan" ke dalam satu tabung 12 kilogram, yang kemudian dijual ke pasar dengan harga non-subsidi mencapai Rp135 ribu.

Aksi tipu-tipu ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. 

"Praktik ini sudah berjalan sejak Oktober 2025. Dari hasil pendalaman sementara, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp350 juta," jelas Sumarni.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RKA (pemilik lapak sekaligus otak kejahatan), MH (sopir operasional), dan MRT (teknisi pemindahan gas). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel palsu, hingga satu unit mobil pikap.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal enam tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. 

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan gas oplosan ini," tegas Sumarni.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral