- Tangkapan layar
Yai Mim Dijebloskan ke Rutan per 19 Januari 2026 Malam, Eks Dosen Filsafat dan Tasawuf Itu Ditahan terkait Kasus Pornografi
Jakarta, tvOnenews.com - Muhammad Imam Muslimin atau Yai Mim dijebloskan ke Rutan Polresta Malang Kota per 19 Januari 2026 malam.
Eks dosen filsafat dan tasawuf di pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu ditahan terkait kasus pornografi.
Sebelumnya, Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan soal penahanan itu. Dia juga menyebut penahanan Yai Mim ini terkait kasus pornografi.
"Iya benar. Yai Mim ditahan. Untuk detailnya, akan kami sampaikan lewat doorstop," ujarnya, Senin (19/1/2026).
Atas perbuatannya di kasus ini, Yai Mim dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yai Mim terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, dia juga terancam denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sebelumnya, kasus Yai Mim menjadi viral di media sosial. Mulanya, kasus Yai Mim bermula dari perselisihannya dengan tetangganya sendiri, yakni Nurul Sahara. Sahara merupakan pengusaha rental mobil.
Konflik Yai Mim Vs Sahara bermula dari masalah lahan parkir di kawasan Perumahan Joyogrand.
Sahara yang punya usaha rental mobil disebut-sebut sering menghalangi akses keluar-masuk kendaraan Yai Mim.
Di sisi lain, menurut Yai Mim, lahan tersebut sudah diwakafkan untuk jalan umum.
Video saat mereka cekcok terkait hal ini pun menjadi viral di media sosial. Keduanya bahkan saling melapor ke polisi mulai dari pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE hingga dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Sahara pernah berbicara soal, salah satu, dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menurutnya dilakukan Yai Mim kepadanya.
"Mbak Sahara, (area kewanitaan) istri saya besar. Tapi lebih besar punya Mbak Sahara. Saya jadi pengin meremas. Saya sangat tertarik dengan hal itu," kata Sahara mengulangi kata-kata yang diucapkan Yai Mim kepadanya saat itu.
Laporan polisi pun diproses. Hingga pada akhirnya, polisi menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi, yaitu Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (nsi)