- istimewa - antaranews
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia wajib tahu terkait sertifikat tanah Girik. Pasalnya, mulai Februari 2026 sertifikat tanah girik hingga letter C tidak berlaku dan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Oleh sebab itu, DPR mengimbau masayarakat Indonesia agar segera memperbaruhi dokumen pertanahan ke system pendaftaran tanah modern. Hal ini tak lain untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin jelaskan, penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan.
“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” beber Zulfikar, Minggu (18/1/2026).
Bahkan ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi.
Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Lantas, bagaimana cara urusi sertifikasi tanah girik menjadi SHM?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan secara mandiri dan seluruh persyaratan pengurusan SHM dapat diakses secara daring.
Informasi persyaratan tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi www.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.
Adapun persyaratan umum pengajuan Hak Milik Perorangan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon (KTP dan KK), surat kuasa jika dikuasakan, data fisik tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta bukti penguasaan fisik atas tanah.
Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum selama 18 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Selama tanah dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap dapat dilakukan.
“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah sampai diterbitkannya sertifikat hak atas tanah,” beber Shamy, Rabu (7/1/2026).
Untuk mengajukan SHM, pemilik girik perlu membuat surat pernyataan penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Terkait biaya, Shamy menyebutkan besarannya bervariasi tergantung luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 200 meter persegi non-pertanian di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 540.000, sementara di Jawa Timur sekitar Rp 548.000.
Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemiliknya. (aag)