- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1/2026).
“Benar hari ini Selasa, 20 Januari 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, H. M Rusdi mengatakan, kliennya diperiksa dalam rangka permintaan keterangan mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.35 WIB.
“Tentunya hari ini kami hadir mendampingi Kepala Badan Bidang Hukum, Badan Hukum Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beberapa minggu yang lalu telah melaporkan. Adapun agenda hari ini adalah diambil keterangan sebagai pelapor atas adanya dugaan hoax atau berita bohong yang disampaikan beberapa akun YouTube ataupun akun TikTok,” jelas Rusdi.
Kemudian Rusdi menyebutkan, dalam pemeriksaan ini, kliennya diminta untuk menjawa 28 pertanyaan.
“(Materi) Sama, seputar yang kami sampaikan tadi tentang dari mana Anda tahu, pendalaman apa, seperti biasa standarlah seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu, Rusdi menerangkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar hingga surat-surat untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Sementara bukti-bukti yang normatif kami serahkan, adanya posting-posting-an tangkapan layar, adanya video, adanya surat-surat, transkrip, itu yang kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan laporan terhadap empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.16 WIB, dengan terlapor dalam lidik.
Terkait hal ini, Kepala BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir membenarkan soal pelayangan laporan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi (LP),” kata Muhajir, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut Muhajir mengungkapkan, terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan ke pihak kepolisian, diantaranya adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Keempat akun ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.
Sementara itu, Muhajir menerangkan, dalam unggahan akun @AGRI FANANI, ditemukan adanya insert video dengan judul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI". Selanjutnya dalam akun @Bang bOy YTN terdapat sebuah konten dengan judul "Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata u/ tangkis aib ini".
Kemudian dalam akun @KajianOnline terdapat konten dengan judul "SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit".
Serta dalam unggahan akun TikTok @sudirowibudhiusmp terdapat tudingan SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya yaitu Roy Suryo.(ars/raa)