news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Pria di Kota Tangerang Ditangap Polisi, Ternyata Niat Menjual.
Sumber :
  • Istimewa

Kronologi Pria di Kota Tangerang Ditangap Polisi, Ternyata Niat Menjual

Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (44), terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Rabu, 21 Januari 2026 - 07:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (44), terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026).

“Pelaku diamankan di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamtan Jatiuwung,” ucap Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Awal penangkapan pelaku ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan adanya tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komp. Ambon, Cengkareng,” tukasnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang Undang No 1 tahun 2023  Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

Atas pengungkapan kasus ini, Jauhari menegaskan hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Jauhari.

Selanjutnya Jauhari juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Metro Tangerang Kota akan terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ucap Jauhari.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:44
01:41
01:40
01:48
02:10
02:10

Viral