- Freepik
RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, RUU ini disusun untuk menutup kekosongan hukum sekaligus menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar.
Bayu mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun dalam 16 bab dan 55 pasal dengan sistematika yang ditata ulang secara menyeluruh.
“Dalam RUU ini terdapat 16 bab dan 55 pasal yang kami coba susun dari kemudian berbagai kronologis, berbagai sistematika,” kata Bayu saat rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, isu utama yang menjadi pintu masuk pengaturan adalah pengakuan masyarakat hukum adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki terkait yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.
Dalam draf RUU tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak dan tanpa batas waktu. Pemerintah tetap diberi ruang untuk melakukan evaluasi.
“Kita mengatur tentang keberadaan pengakuan tersebut tetap membuka ruang evaluasi, apakah syarat-syarat itu masih tetap kemudian dipenuhi dalam waktu sekitar misalkan 10–15 tahun kemudian,” kata Bayu.
Lebih lanjut, kata Bayu, pengakuan Masyarajat Hukum Adat dilakukan melalui tahapan yang jelas.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat memberikan pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapannya,” jelasnya.
Terkait evaluasi, Badan Keahlian DPR mengusulkan masa peninjauan yang cukup panjang.
“Pemerintah pusat melalui panitia evaluasi Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap Masyarakat Hukum Adat 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun,” ungkap Bayu.
Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai ideal untuk menilai keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat, meski masih terbuka untuk pembahasan lebih lanjut.
“Tentu ini subjek untuk dilakukan pembahasan, apakah 15 tahun, 20 tahun, apa 25 tahun. Kami menganggap 25 tahun waktu yang cukup,” ujarnya.
Adapun, RUU Masyarakat Hukum Adat juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban masyarakat hukum adat. Hak tersebut mencakup wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, hingga lingkungan hidup.
“Masyarakat Hukum Adat berhak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta lingkungan hidup,” kata Bayu.
Namun, lanjut Bayu, hak tersebut dibarengi kewajiban.
“Masyarakat Hukum Adat berkewajiban antara lain menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan dan melestarikan budaya, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam aspek perlindungan, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan hadir memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan, termasuk kompensasi atas hilangnya hak, perlindungan hukum, serta peningkatan taraf hidup.
Selain itu, RUU Masyarakat Hukum Adat juga menekankan aspek pemberdayaan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberdayakan MHA untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat,” kata Bayu.
RUU ini juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, peran lembaga adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat.
“Pengaturan penyelesaian sengketa Masyarakat Hukum Adat baik secara internal, antar MHA, dan antara MHA dengan pihak lain,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan berbasis data, DPR mengusulkan sistem informasi terpadu.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu mengenai MHA yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia,” kata Bayu.
Dari sisi pendanaan, negara ditegaskan tidak boleh lepas tangan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan pendanaan bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya.(rpi/raa)