news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • Dok.kejagung

Terbongkar! HGU Perusahaan Gula Kuasai Lahan TNI AU 85 Ribu Hektare di Lampung, Kejagung Turun Tangan

Setelah izin HGU resmi dicabut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak mengusut dugaan korupsi di balik penerbitannya.
Kamis, 22 Januari 2026 - 10:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Misteri kemunculan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula diatas lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) di Tulang Bawang, Lampung, kian memanas.

Setelah izin HGU resmi dicabut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak mengusut dugaan korupsi di balik penerbitannya.

Sorotan tajam mengarah pada HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama sejumlah perusahaan lain di bawah induk Sugar Group Companies (SGC). 

Lahan negara yang semestinya berada di bawah penguasaan TNI AU itu diduga beralih fungsi dan dikuasai korporasi gula selama bertahun-tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai,” kata Febrie dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

Febrie menegaskan, pengusutan yang dilakukan Korps Adhyaksa merupakan proses pidana murni dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan administratif.

Namun, ia memastikan pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN telah melalui kajian dan masukan dari aparat penegak hukum.

“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dpertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penguasaan lahan bermasalah di Lampung. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektare, yang diketahui berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, langkah pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa tahun lalu.

“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 21 Januari 2026.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral