news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9)..
Sumber :
  • Antara

85 Ribu Hektar Tanah TNI AU Dikuasai Korporasi Gula Bertahun-tahun, KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Lahan Negara

Setelah izin HGU tersebut resmi dicabut, aparat penegak hukum kini bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang mengiringi penerbitannya.
Kamis, 22 Januari 2026 - 10:53 WIB
Reporter:
Editor :

“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai,” kata Febrie, Kamis (22/1/2026).

Febrie menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa merupakan proses pidana murni dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan administratif. Meski begitu, pencabutan HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melalui kajian serta masukan dari aparat penegak hukum.

“Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif telah dikaji, dipertimbangkan. Sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC). Pencabutan dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektare yang berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan-kawan, ada 6 entitas lainnya tapi satu grup,” ujar Nusron Wahid di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

 

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral