- Tangkapan layar - ANTARA
Jawaban Santai KDM soal TPP PNS Pemporv Jabar yang Tak Kunjung Cair
tvOnenews.com — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum juga dicairkan. Total ASN yang terdampak mencapai puluhan ribu orang, terdiri dari 25.736 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 731 Calon PNS (CPNS).
Padahal, TPP biasanya diterima secara rutin setiap tanggal 13 setiap bulannya langsung ke rekening masing-masing pegawai. Namun hingga saat ini, pencairan tersebut belum terealisasi dan memicu keresahan di kalangan ASN Pemprov Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) membenarkan informasi tersebut.
"Berita itu 100 persen benar. Pemprov Jabar belum bisa membayar TPP disebabkan karena persetujuan dari Kemendagri belum turun," kata Dedi Mulyadi di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip tvOnenews.com Jumat (23/1/2026).
KDM pun menambahkan pernyataan bernada gurauan terkait kondisi tersebut.
"Meskipun andai sudah cair pasti tidak masuk kantong karena mayoritas sudah dipotong oleh BJB karena cicilan pinjaman," tutup KDM sambil bergurau.
- Antara
Besaran TPP yang diterima setiap PNS dan CPNS bervariasi. Penentuan nominal didasarkan pada sejumlah indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, hingga pertimbangan objektif lainnya. Nominal tertinggi TPP mencapai Rp 44.920.000 per bulan, sementara yang terendah sebesar Rp 748.000 per bulan.
Anggaran TPP tersebut bersumber dari APBD Jawa Barat dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Belum cairnya TPP ini pun menjadi perbincangan luas di internal ASN karena tidak sesuai dengan jadwal pencairan rutin.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebanyak 52.017 orang.
Dari jumlah tersebut, PNS mencapai 25.736 orang atau 49,48 persen, PPPK sebanyak 25.550 orang atau 49,12 persen, serta CPNS berjumlah 731 orang atau 1,41 persen.
Ketentuan pemberian TPP bagi PNS dan CPNS Pemprov Jawa Barat mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 10 Tahun 2022, yang ditetapkan pada 23 Februari 2023 dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS berhak menerima TPP. Besaran TPP ditentukan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Selain PNS, CPNS juga memperoleh TPP berdasarkan beban kerja. Seluruh pembayaran TPP bagi PNS dan CPNS dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Barat.
Untuk kategori TPP berdasarkan beban kerja, nominal yang diterima sangat bervariasi. TPP tertinggi mencapai Rp 44.920.000 per bulan.
Terdapat pula ASN yang menerima Rp 38.100.000 per bulan. Untuk jabatan kepala dinas, TPP berkisar antara Rp 36.010.000 hingga Rp 37.825.000, sementara kepala biro menerima sekitar Rp 32.490.000.
Jabatan kepala bagian memperoleh TPP sebesar Rp 22.480.000 hingga Rp 23.960.000. Untuk jabatan kasubbag, TPP tercatat sebesar Rp 16.430.000, sedangkan kasubbidang dan kasi menerima Rp 14.945.000.
Jabatan fungsional menerima TPP mulai dari Rp 15.605.000 hingga Rp 25.175.000, sementara jabatan fungsional lainnya berkisar antara Rp 4.440.000 hingga Rp 21.930.000.
Adapun CPNS pada jabatan pelaksana menerima TPP mulai dari Rp 3.592.000 hingga Rp 8.432.000 per bulan.
Selain itu, TPP juga dapat diberikan berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya dengan nilai yang berbeda-beda.