- Rika Pangesti/tvOnenews
Disetujui Semua Fraksi, Adies Kadir Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menetapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI.
Penetapan tersebut disetujui seluruh fraksi meski prosesnya terbilang singkat dan hanya menghadirkan satu calon.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan pengusulan Adies Kadir telah disepakati dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.
“Terkait pengusulan calon hakim kan diuji hari ini, nanti mekanisme gimana? Kan sudah disetujui,” ujar Safaruddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (26/1/2026).
Ia memastikan keputusan Komisi III bersifat kolektif lintas fraksi.
“Iya, semua fraksi menyetujui,” katanya.
Adies Kadir ditetapkan untuk menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
“Pak Arief Hidayat,” ujar Safaruddin saat ditanya sosok yang digantikan.
Safaruddin menegaskan pengusulan tersebut berasal langsung dari DPR RI.
“Iya usulan DPR,” katanya.
Meski telah disetujui Komisi III, Safaruddin menyebut pengangkatan Adies Kadir belum berlaku efektif karena masih menunggu pengesahan di rapat paripurna.
“Nanti ada proses kan harus dibawa ke paripurna. Iya dibaca di Paripurna terdekat. Enggak tahu besok ada atau enggak, kan harus disahkan di paripurna,” jelasnya.
Ia juga mengakui Adies Kadir merupakan calon tunggal yang diajukan DPR.
“Iya, yang usulkan DPR,” ujarnya.
Terkait munculnya nama lain sebelum Adies Kadir, Safaruddin enggan memberikan penjelasan rinci.
Safaruddin memastikan Adies Kadir harus melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR RI jika resmi dilantik sebagai hakim MK.
“Iya pastilah,” ujarnya singkat.
Saat disinggung soal cepatnya proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK, Safaruddin menilai hal tersebut wajar.
“Kan kita sudah kenal beliau,” pungkasnya. (rpi/iwh)