- Julio Trisaputra/tvOnenews
Soal Dugaan Aliran Uang dari Biro Travel ke Kemenag, Eks Stafsus Menag Gus Alex Diperiksa KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Staquf, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Alex soal dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag).
"Mengenai dugaan aliran uang ini kepada pihak-pihak di Kemeterian Agama, termasuk dugaan aliran yang melalui saudara IAA tersebut," katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ini juga merupakan keterangan kunci bagaimana mekanisme ataupun proses penerimaan uang tersebut.
"Pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut," ungkapnya.
Sebeblumnya KPK menyebut penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama sudah memasukinya tahap akhir.
Penghitungan kerugian negara akibat perkara ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026).
Budi berharap usai rampungnya penghitungan kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi kuota haji, ke depannya berkas perkara dapat segera terlengkapi.
"Berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ungkapnya. (aha/aag)