news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sampah kayu gelondongan menumpuk menutupi pemukiman warga pasca banjir di Sumatera Utara pada Selasa (25/11/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Izin Dicabut, Begini Nasib 28 Perusahaan yang Sebabkan Bencana Sumatra

28 perusahaan dicabut izinnya karena diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra akhir tahun 2025. Satgas PKH tegaskan langkah ini bukan akhir
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 28 perusahaan dicabut izinnya karena diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra akhir tahun 2025.

Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyiapkan langkah lanjutan berupa pengambilalihan pengelolaan lahan hingga ancaman hukuman pidana.

Adapun terkait pengelolaan lahan eks konsesi tersebut, pemerintah memastikan untuk pengelolannya dilakukan dengan melibatkan lembaga strategis.

"Pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM, beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Selasa (27/1/2026).

Pemerintah berupaya agar langkah pascapencabutan izin tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan, sosial, atau ekonomi.

Saat ini, tim juga mulai menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut selama beroperasi.

"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya.

Barita pun menegaskan, 28 perusahaan yang izinnya dicabut ini bukan akhir dari proses hukum yang dilakukan.

Jika ada dugaan tindak pidana, maka Satgas PKH akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," tambahnya.

Foe Peace Simbolon/VIVA

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral