- Istimewa
Para Ahli Geologi Dorong Geosains Jadi Fondasi Kebijakan Bencana hingga Lahirnya UU Kebumian
Ia menyebut, rancangan Undang-Undang Kebumian akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebencanaan, sumber daya alam, geoteknik, hingga geowisata. Tujuannya agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kebumian memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan regulasi, Mirzam menyoroti tantangan teknis dalam pembangunan di wilayah rawan bencana.
Menurutnya, kegagalan infrastruktur menghadapi bencana bukan semata kesalahan teknis, melainkan akibat penggunaan data lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi geologi dan perubahan iklim saat ini.
“Peta-peta yang digunakan dulu dibuat untuk kondisi masa lampau. Sekarang kondisi geologi dan iklim sudah berubah. Karena itu, data harus terus diperbarui dan dijadikan dasar kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Banyak data kebencanaan yang sudah diperbarui, tetapi tidak dipahami atau tidak sampai ke masyarakat karena keterbatasan akses dan komunikasi.
“Data sudah di-update, tapi masyarakat tidak memahami atau tidak menerima informasi. Ini yang membuat bencana tetap tidak bisa dihindari,” katanya.
Mirzam menilai mitigasi bencana di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan payung hukum, keragaman geografis, hingga faktor sosial dan budaya.
Dalam beberapa kasus, penyampaian informasi justru lebih efektif jika dilakukan oleh tokoh masyarakat setempat.
“Kadang-kadang geosains saja tidak cukup. Data yang baik harus disampaikan oleh orang yang tepat,” ujarnya.
Sebagai pembanding, Mirzam mencontohkan Jepang yang menjadikan geosains sebagai basis utama pengambilan keputusan.
Negara tersebut melakukan mitigasi bahkan di wilayah yang tidak berpenduduk, karena dampak bencana tidak hanya menyangkut manusia, tetapi juga infrastruktur dan ekonomi.
“Jepang, Singapura, dan beberapa negara Eropa sudah menggunakan geosains sebagai dasar kebijakan. Kita bisa belajar dari mereka,” katanya.
IAGI berharap pendekatan geosains dapat diterapkan secara holistik dalam kebijakan nasional, sehingga penanganan bencana tidak lagi bersifat reaktif, tetapi berbasis mitigasi dan perencanaan jangka panjang. (muu)