- ANTARA
Sadis! Wasit Liga 2 Diduga Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi, Paksa Threesome hingga Ancam KDRT
Ia mengaku sempat ditarik oleh pelaku. Ia juga disuruh bungkam lantaran satu rumah dengan mertuanya.
Sementara, kuasa hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, FR pernah melakukan KDRT dengan mengejar korban. Pasalnya, terduga pelaku mengancam dan mengintimidasi berkali-kali kepada korban.
"Korban itu pernah juga diintimidasi, pernah kejar-kejaran, kunci motor mau diambil dan seterusnya terjatuh juga di dekat Puspem," papar Abdul.
Ia menambahkan, suami korban berprofesi sebagai wasit sepak bola Nasional tingkat Liga 2. Selain itu, pelaku merupakan guru SD pendidikan olahraga.
Korban pun melaporkan suami ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025, atas kasus dugaan KDRT dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, korban didampingi tim kuasa hukum juga melayangkan gugatan cerai kepada suami ke Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Korban didampingi tim kuasa hukum kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/1/2026). Sebab, pelaku masih bebas dan diduga mengintimidasi serta kekerasan terhadap korban pasca pelaporan.
"Sampai sekarang tidak pernah mendapatkan informasi resmi sejauh mana progres penanganan perkaranya. Jadi, kami tidak pernah mendapatkan SP2HP. Menurut kami, ini keliru kalau penyidik polisi tidak memberikan SP2HP," ucap Abdul.
Ia mendesak polisi segera mengusut tuntas. Baginya, tim penyelidik harus melakukan penahanan terhadap pelaku secepat mungkin agar kejadian tidak terulang lagi.
Polisi Usut Kasus Dugaan Wasit Liga 2 Jual Istri
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito membenarkan korban berinisial SHP membuat laporan polisi dengan nomor 1521 pada tanggal 8 Oktober 2025. Laporan tersebut dibuat atas dugaan TPKS Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki laporan kasus dugaan wasit Liga 2 menjual istri dan melakukan KDRT.
"Proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar AKP Suwito di Tangerang, Kamis (29/1/2026).
AKP Suwito menepis polisi lamban menindaklanjuti laporan dari korban. Pihaknya telah memeriksa 4 saksi, di antaranya bibi dan kakak kandung korban termasuk pelapor dan terlapor.