- Kemlu
Evakuasi Berlanjut, Kemlu Pulangkan 91 WNI dari Myanmar Gelombang Keempat
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah rawan kejahatan lintas negara di Myawaddy, Myanmar.
Sebanyak 91 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (30/1/2026) pukul 05.30 WIB menggunakan penerbangan komersial.
Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri yang dikutip Jumat (30/1/2026), pemulangan tersebut merupakan hasil dari proses panjang dan intensif yang dilakukan melalui koordinasi erat KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Pemulangan kali ini menjadi gelombang keempat evakuasi WNI dari Myawaddy menyusul pemulangan gelombang ketiga yang dilaksanakan pada 21–22 Januari 2026.
Pemerintah terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap WNI yang terjebak dalam sindikat penipuan daring di kawasan tersebut.
Kemlu menegaskan proses pemulangan tidak berhenti pada evakuasi semata.
Pemerintah juga melakukan koordinasi lintas lembaga di dalam negeri untuk memastikan penegakan hukum dan pencegahan berjalan optimal.
“Kemlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak di tanah air khususnya guna memastikan penegakan hukum dan pecegahan berjalan dengan baik antara lain dengan KP2MI, Bareskrim, PPATK, Imigrasi, dan Kementerian Sosial,” demikian keterangan Kemlu.
Sejumlah WNI yang dipulangkan bahkan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Mereka bersedia memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga merekrut hingga membawa mereka masuk ke jaringan sindikat online scam.
“Beberapa WNI juga telah menyatakan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna melaporkan pihak yang diduga merupakan perekrut mereka hingga mereka terjebak di sindikat online scam,” tulis Kemlu.
Pemerintah kembali mengingatkan seluruh WNI agar meningkatkan kewaspadaan sebelum bekerja ke luar negeri.
Kemlu menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi serta menghormati hukum dan peraturan negara tujuan.
“Kemlu senantiasa menghimbau agar WNI selalu mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri, serta senantiasa menghormati hukum dan peraturan di negara setempat,” tegas Kementerian Luar Negeri. (agr/nsi)