- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Ditanya soal Pegawai Dapur SPPG Bukan ASN Dapat THR? Kepala BGN Jawab Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bukan ASN.
Dalam hal ini, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyatakan pemberian THR bagi pegawai dapur (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan merujuk penuh pada regulasi yang ada.
"Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN," ungkap Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sementara, Ketika disinggung soal SPPG yang bukan ASN dapat THR, Dadan belum bisa memberikan kepastian.
Untuk diketahui, bila mengacu pada kebijakan sebelumnya, skema THR 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Semantara di sisi lain, BGN memastikan sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang direkrut untuk mendukung MBG berasal dari APBN yang dikelola lembaga tersebut.
Rencananya, sebanyak 32.000 PPPK akan direkrut pada Februari 2026 untuk ditempatkan di SPPG di berbagai daerah.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, anggaran sumber daya manusia (SDM) BGN pada 2026 mencapai Rp7,1 triliun.
Anggaran ini sudah mendapat persetujuan Komisi IX DPR RI dan masuk dalam pos belanja pegawai berkode 5.1 yang diperuntukkan bagi PPPK. (aag)