- tvOnenews/Syifa Aulia
Banggar DPR: Mundurnya Pimpinan BEI-OJK Tak Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor
Jakarta, tvOnenews.com - Mundurnya pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sorotan dari DPR RI. Badan Anggaran (Banggar) DPR menilai langkah tersebut mencerminkan bentuk tanggung jawab etik di tengah dinamika pasar modal Indonesia.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut pengunduran diri para pejabat di sektor pasar modal merupakan contoh keteladanan yang jarang terjadi.
Menurutnya, sikap tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik dan investor karena menunjukkan adanya integritas dari pengurus bursa, regulator, maupun pengawas.
"Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Said mengapresiasi keputusan Iman Rachman mundur dari jabatan Direktur Utama BEI. Langkah itu kemudian diikuti Mahendra Siregar dari posisi Ketua OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Mirza Adityaswara dari jabatan Wakil Ketua OJK.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengunduran diri saja belum cukup untuk sepenuhnya memulihkan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Menurutnya, diperlukan pembenahan kebijakan yang selama ini dinilai belum optimal.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan free float atau porsi saham yang diperdagangkan bebas di pasar. Ia menilai OJK sebagai regulator perlu melakukan penyempurnaan kebijakan tersebut.
Said mengungkapkan bahwa pada 3 Desember 2025, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama OJK dan jajaran BEI untuk membahas perbaikan kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Dalam rapat tersebut, terdapat empat poin kesepakatan utama. Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
Kedua, kebijakan free float dalam rangka pendalaman pasar modal dan penguatan ekonomi nasional perlu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif.
Kebijakan itu juga harus ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Poin ketiga yang disepakati menyangkut substansi kebijakan baru free float. Dalam penyusunannya, perlu diatur bahwa perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana (IPO) hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham sebelum IPO.
Selain itu, perusahaan yang baru melantai di bursa diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Adapun usulan free float untuk continous listing obligation dinaikkan dari 7,5 persen menjadi minimal 10 persen hingga 15 persen, disesuaikan dengan kapitalisasi pasar dan dilaksanakan secara bertahap agar memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Keempat, pasar modal diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Said menegaskan berbagai poin tersebut akan menjadi fokus pengawasan DPR dalam proses perbaikan kebijakan free float ke depan.
"Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," ucap dia. (ant/nba)