- Antara
Pimpinan OJK Kompak Mundur di Tengah Carut-marut IHSG, Pengamat: Memperbesar Tekanan Psikologis Investor
Selain Mahendra, pengunduran diri juga dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK). Ketiganya merupakan figur sentral dalam sistem pengawasan pasar keuangan nasional.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan tertulis OJK.
Di tengah dinamika ini, pasar kini menanti kepastian arah kepemimpinan dan konsistensi kebijakan regulator, yang dinilai krusial untuk meredam gejolak dan memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (agr/muu)