- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Pelaku Penculikan di Bekasi Takut-takuti Pakai Belati Saat Beraksi hingga Korban Alami Trauma
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap pria berinisial MAR alias L sempat menakut-nakuti anak berinisial MAA saat melakukan penculikan, di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1/2026).
“Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi AKP Ferida Apriani Sisera menyebutkan, atas peristiwa ini korban mengalami trauma.
“Atas kejadian ini korban mengalami trauma,” terang Ferida.
Sementara itu, Ferida mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap motif pelaku berinisial MAR alias L melakukan aksi penculikan terhadap anak berinisial MAA, di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, ternyata pelaku melancarkan aksinya sebagai ancaman terhadap orang tua korban.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Semetara itu, Budi menerangkan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur. (ars/muu)