news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko (kedua dari kanan).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Usai Terbitkan Red Notice, Interpol Pastikan Sudah Mengetahui Keberadaan Riza Chalid

Interpol Indonesia menegaskan pihaknya telah mengetahui keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid setelah penerbitan red notice.
Minggu, 1 Februari 2026 - 20:40 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan telah mengetahui keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, usai menerbitkan red notice.

“Keberadaan subjek, Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, Untung menerangkan, saat ini pihaknya telah menyebarkan Red Notice ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari para negara tersebut.

“Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” jelas Untung.

Sementara itu, Untung menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut,” ucap Untung.

Untuk diketahui, Set NCB Interpol Indonesia resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.

Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice ini telah terbit sejak Jumat (23/1/2026).

“Hari ini, Minggu 1 Februari 2025, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, Untung menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia yaitu melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.

“Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” jelas Untung. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral