- Antara
Darurat Sertifikat Tanah! Girik Resmi Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Diminta Segera Ubah!
Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, sertifikat tanah lama seperti girik, petok, hingga Letter C tahun 1967–1997 resmi tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan sah. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera mengubah dokumen lama tersebut ke sistem terbaru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum hanya sertifikat yang terdaftar di sistem pertanahan nasional.
Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan girik, petok, Letter C, maupun surat tanah lawas lainnya dari periode 1967–1997 diminta segera melakukan konversi agar terhindar dari risiko sengketa, kehilangan hak, atau persoalan hukum di kemudian hari.
Yuk Buru-Buru, Ini Dokumen Tanah Lama yang Sudah Tidak Berlaku
Per 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah lama tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, antara lain:
-
Girik
-
Petok
-
Letter C
-
Verponding
-
Gebruik
-
Landrente
-
Opstal
-
Kekitir
-
Erfpacht
-
Pipil
Dokumen-dokumen tersebut kini hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi sebagai bukti hak final. Kepastian hukum hanya bisa diperoleh melalui sertifikat resmi yang tercatat di BPN.
DPR Ingatkan Warga Segera Urus Sertifikat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemanfaatan, hingga peralihan hak atas tanah.
“Pemerintah sekarang makin serius mengatasi mafia tanah. Karena itu masyarakat yang masih punya sertifikat tahun 1967–1997 diminta segera memperbarui agar mendapatkan kepastian hukum bahwa tanah itu benar-benar sah,” ujarnya saat kunjungan ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, pembaruan sertifikat juga akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari sengketa keluarga hingga konflik dengan pihak lain.
Tanah Tetap Milik Anda, Tapi Cepetan Disertipikatkan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik meski masih memegang girik, petok, atau Letter C. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap bisa dilakukan.
“Girik tidak lagi menjadi bukti hak, tapi bukan berarti tanahnya hilang. Masyarakat tetap bisa mengajukan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan,” kata Shamy, Rabu (7/1/2026).
Namun, pemerintah menegaskan, semakin cepat masyarakat mengurus sertifikat, semakin kuat pula perlindungan hukumnya terhadap aset tanah yang dimiliki.
Yuk Segera, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C
Bagi pemilik tanah dengan dokumen lama, berikut langkah-langkah yang perlu disiapkan:
-
Membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah
-
Menyiapkan minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah (tetangga atau tokoh masyarakat)
-
Mendapatkan pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat
-
Mengajukan seluruh berkas ke Kantor Pertanahan (BPN) terdekat
Setelah proses administrasi selesai, tanah akan didaftarkan secara resmi dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Biaya Transparan, Hindari Calo
Soal biaya, Kementerian ATR/BPN menyebut tarif bervariasi tergantung luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi. Masyarakat bisa mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Seluruh biaya mengacu pada ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan pajak resmi. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat langsung ke kantor pertanahan dan menghindari jasa calo demi keamanan serta keabsahan dokumen.
Jika menemukan pungutan liar atau kendala layanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di 0811 1068 0000 pada jam kerja.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya tertib administrasi pertanahan nasional. Karena itu, yuk buru-buru dan segera ubah girik, petok, hingga Letter C lama ke sertifikat tanah resmi agar hak atas tanah Anda terlindungi secara hukum. (nsp)