news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Habib Bahar Smith.
Sumber :
  • istimewa

Habib Bahar bin Smith Tak Menyangka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

Habib Bahar bin Smith mengaku terkejut usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penganiayaan pada anggota Banser Kota Tangerang, Rida.
Senin, 2 Februari 2026 - 12:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith bereaksi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut tak lepas atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang.

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, Habib Bahar bin Smith mengaku kaget. Pendakwah itu tidak habis pikir kenapa bisa menjadi tersangka.

"Responnya Habib Bahar bin Smith kaget," ujar Ichwan saat dihubungi awak media, Senin (2/2/2026).

Pihak Habib Bahar bin Smith Belum Terima Duduk Perkara yang Detail

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Selain kaget, Habib Bahar, kata Ichwan, belum memperoleh rincian duduk perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser GP Ansor Kota Tangerang, Rida.

Pihak Habib Bahar bahkan hingga kini belum mendapat surat pemberitahuan terkait tersangka. Ichwan selaku kuasa hukum sang pendakwah tentu kaget Polres Metro Tangerang Kota memutuskan HBS sebagai tersangka.

Ichwan menjelaskan, terakhir kali mengurus kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 2025. Kala itu, Habib Bahar ditemani oleh dirinya saat diperiksa polisi.

Pendakwah berusia 40 tahun itu juga bersedia diperiksa karena menjadi saksi. Namun setelah itu, belum memperoleh perkembangan kasus tersebut lebih lanjut.

"Tiba-tiba kok ada info yang berkembang. Katanya Habib Bahar bin Smith sudah menjadi tersangka," katanya sambil heran.

Kronologi Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur sebelumnya menyampaikan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada R, anggota Banser Kota Tangerang.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Sementara, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dari hasil menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Polisi memproses kasus dugaan penganiayaan setelah mendapat LP dari istri korban berinisial FY. Kekasih R membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Duduk perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula dari korban, R yang ingin menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/9/2025).

Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut juga menghadirkan Habib Bahar bin Smith. Kehadiran sang pendakwah untuk mengisi sebabgai ceramah.

Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani menjelaskan, korban memiliki niat hadir untuk menjadi jemaah biasa. R bahkan sama sekali tak mempunyai tujuan apa pun selain ingin mendengar ceramah.

Pada saat itu, korban coba mendekati panggung ketika sesi ceramah beres. Anggota Banser Kota Tangerang itu bukan berniat buruk, melainkan ingin mengajak salaman kepada Habib Bahar.

Sejumlah orang pengawal di sekitar Habib Bahar diduga mempunyai pandangan berbeda, sehingga diduga menyalahartikan tindakan dari korban.

"Tidak ada maksud dan niat seperti diberitakan mau melakukan pemukulan atau menyolok mata. Itu nggak benar sama sekali," tegas Midyani dalam keterangannya pada Minggu, 5 Oktober 2025 lalu.

Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang itu juga mendengar isur korban dituduh menjadi bagian dari anggota Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah. Pasalnya, kelompok itu dinilai mempunyai konflik dengan Habib Bahar dan kelompoknya.

"Saya menepis dan membantah berita yang beredar bahwa, sahabat Rida ini berangkat atas inisiatif atau perintah PWI. Kami tidak mengenal PWI itu siapa dan apa," terangnya.

Hingga pada akhirnya, korban diduga mendapat penganiayaan. Polisi memperoleh kronologi bahwa, R sempat dibawa ke sebuah ruangan yang berujung adanya kekerasan fisik mengakibatkan korban babak belur.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut pun berujung dilaporkan oleh pihak korban. Polisi pun menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Atas penetapan tersangka tersebut, Habib Bahar terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan penanganan perkara tersebut secara transparan. Hal ini demi menjaga profesionalitas yang mengikuti koridor hukum di Indonesia.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral