- Antara
Kasus 'Goreng Saham' IPO PIPA, Ini Profil dan Jajaran Direksinya
Jakarta, tvOnenews.com – Nama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tengah menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten tersebut. Perusahaan yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023 itu kini dikaitkan dengan kasus dugaan manipulasi saham atau goreng saham.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan penggeledahan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Mengacu pada laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PIPA resmi tercatat sebagai emiten pada 2023 dan berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Secara bisnis, PIPA bergerak di sektor perindustrian dengan fokus utama pada manufaktur material bahan bangunan berbahan dasar plastik PVC.
Selain itu, perseroan juga menjalankan kegiatan perdagangan dan distribusi melalui entitas anak. Kantor pusat perusahaan tercatat berlokasi di Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang, Banten.
Berdasarkan struktur manajemen terbaru, jabatan Direktur Utama dipegang oleh Firrisky Ardi Nurtomo dengan Noprian Fadli sebagai Direktur. Sementara posisi Komisaris Utama dijabat Nicolas Sahrial Rasjid dan Komisaris oleh Ramdani Eka Saputra.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk berkode saham PIPA. Para tersangka berasal dari internal perusahaan serta mantan pejabat BEI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut ketiga tersangka tersebut adalah BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai Financial Advisor, serta RE yang menjabat Project Manager PIPA dalam rangka IPO. Namun demikian, peran masing-masing tersangka masih belum dirinci lebih lanjut.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya," kata Ade Selasa (3/2/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan fakta bahwa PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di BEI, khususnya terkait ketentuan valuasi aset dalam proses IPO.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI berinisial MBP, serta J yang saat itu menjabat Direktur PIPA. Modus yang digunakan disebut dengan memanfaatkan jasa advisory MBP yang kala itu masih berstatus pegawai BEI.
Skema tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan proses pencatatan saham perdana di bursa. Dalam IPO tersebut, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) yang ditunjuk adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia. Saat melantai di BEI, harga IPO PIPA dipatok di level Rp105 per saham. (nba)