news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Kasus Anak Bunuh Diri, Komisi VIII DPR akan Panggil KemenPPPA dan Kemensos

Buntuk kasus anak bunuh diri di NTT, KemenPPPA diminta segera menyusun program perlindungan psikologis anak, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan di wilayah 3T.
Rabu, 4 Februari 2026 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos), buntut kasus anak bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan, sekaligus mendorong perbaikan kebijakan agar kasus serupa tidak terulang.

Sebab menurut Singgih, kasus tersebut menjadi peringatan serius lemahnya perlindungan terhadap anak.

“Ya nanti segera panggil sama kementerian, sama Komisi 8 kita jadwalkan minggu depan lah,” kata Singgih saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu kementerian saja. Ia menilai perlindungan anak harus dilakukan secara terpadu, termasuk melalui kebijakan bantuan sosial yang tepat sasaran.

“Kita itu mau di Kemensos dan Kementerian PPPA semuanya ini enggak cuma satu kementerian ya, itu saling melengkapi juga nanti dengan Pemda juga,” ujarnya.

Singgih menyoroti fokus program KemenPPPA yang selama ini lebih banyak menangani kasus kekerasan seksual, sementara aspek psikologis anak belum menjadi perhatian utama.

“Kemarin kan selalu fokusnya itu Kementerian PPPA ke masalah kejahatan seksual atau pelecehan seksual, tapi yang masalah ini kan mereka baru ternyata ini,” katanya.

Ia pun mendorong KemenPPPA segera menyusun program perlindungan psikologis anak, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“PPPA harus segera membuat program-program yang tidak hanya perlindungan perempuan dan anak, tapi juga perlindungan terhadap psikologi anak,” tegas Singgih.

Selain itu, Singgih menilai Kemensos perlu mengevaluasi kebijakan bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan anak.

“Ini momentum semuanya, momentum di Kemensos juga momentum di PPPA, supaya nanti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
00:56
07:36
00:56
00:52
01:21

Viral