news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto..
Sumber :
  • Dokumentasi DPR RI

DPR Minta Penonaktifan PBI BPJS Jangan Putus Layanan Pasien Kronis

DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak berujung pada terhentinya layanan bagi pasien penyakit kronis.
Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – DPR RI mengingatkan pemerintah agar kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tidak berujung pada terhentinya layanan medis bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menilai, penghentian layanan akibat status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif dapat membahayakan keselamatan pasien, terutama penderita gagal ginjal, kanker, serta anak-anak dengan kebutuhan terapi khusus.

Peringatan tersebut muncul setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis karena kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, layanan cuci darah tidak dapat ditunda.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.

Ia menjelaskan, penonaktifan PBI merupakan bagian dari pembaruan data yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan penerima baru agar jumlah PBI tetap terjaga.

Namun, menurut Edy, penerapan kebijakan di lapangan kerap menimbulkan masalah.

Ia menilai banyak penonaktifan dilakukan tanpa komunikasi yang jelas kepada masyarakat, sehingga warga baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Polanya selalu sama, warga baru tahu saat datang berobat dan kondisinya sudah sakit,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus sejalan dengan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang melarang pengeluaran warga miskin dan tidak mampu dari program jaminan sosial.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Edy menegaskan keberlanjutan layanan menjadi prinsip utama. Pasien yang harus menjalani terapi rutin tidak bisa menunggu proses administratif yang berlarut, karena biaya pengobatan di luar BPJS sangat tinggi dan sulit dijangkau masyarakat miskin.

Ia mengakui pembaruan data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025 diperlukan agar bantuan tepat sasaran.

Namun, negara wajib menyiapkan mekanisme pengaman agar masyarakat miskin dan rentan miskin tidak menjadi korban proses pemutakhiran data.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral