- dok.Blueray Cargo
Bos Blueray Cargo John Field Diduga Ikut Atur Jalur Importasi hingga Barang KW dan Ilegal Bisa Lolos ke Indonesia, Disebut Kasih Jatah ke Pegawai Bea Cukai pada Desember 2025-Februari 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Bos Blueray Cargo John Field diduga ikut mengatur jalur importasi hingga barang KW dan ilegal dari luar negeri bisa lolos masuk ke Indonesia.
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini bermula dari Blueray Cargo menginginkan barang impor KW dan ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Kasus ini pun membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai aturan semestinya.
Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan awalnya diduga adanya kesepakatan antara beberapa pihak agar barang impor KW dan ilegal itu bisa tidak dicek sesuai aturan.
Pihak-pihak yang diduga membuat kesepakatan itu antara lain Kasi Intel Bea dan Cukai OH dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai SS dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Pada Oktober 2025 lalu, mereka diduga sepakat untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Terdapat dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik. Sementara itu, jalur merah merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
Lalu, parameter jalur merah disesuaikan. Data rule set pun disusun pada angka 70 persen. Data tersebut dimasukkan ke mesin pemindai barang.
Pengaturan data dan angka itu diduga membuat barang-barang KW dan ilegal bisa lolos pemeriksaan.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray Cargo) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep dikutip Jumat (6/2/2026).
Untuk melancarkan aksi ini, kata dia, Blueray Cargo disebut-sebut menyerahkan uang kepada para oknum di Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026.
"Ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalnya barang-barang yang KW, ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional," jelasnya.